Powered by Blogger.

Definis Perkumpulan

Perkumpulan diatur dalam Buku Ketiga Bab Kesembilan KUH Perdata, yang terdiri atas Pasal 1653-1665. Berdasar Pasal 1653 KUH Perdata, Perkumpulan diakui sebagai badan hukum (rechtspersoon, legal person). Pasal ini menjelaskan:
  • Perkumpulan yang diatur dalam KUH Perdata ini disamakan dengan Perseroan yang diatur dalam Buku Kesatu, Bagian Ketiga KUHD yang terdiri atas Pasal 36-56,
  • Perkumpulan adalah Perhimpunan atau perserikatan orang (zedelijke lichamen, corporate body) baik  yang didirikan dan diakui oleh kekuasaan umum seperti daerah otonom, badan keagamaan, atau yang didirikan untuk suatu maksud tertentu yang tidak, bertentangan dengan undang-undang, ketertiban umum dan kesusilaan yang baik yang lazim disebut Perkumpulan.

Definis Perkumpulan
Pokok-Pokok Eksistensi dan Karakterislik Perkumpulan
  1. Mendapat pengesahan dari Menteri.
    Menurut Staatsblad 1870-64, agar Perkumpulan mendapat status badan hukum, diperlukan "pengakuan" dalam bentuk "pengesahan" anggaran dasar (selanjutnya AD) dari Menteri,
  2. Perkumpulan dapat melakukan perbuatan hukum seperti person manusia (naturlijke persoon, natural person) untuk dan atas nama Perkumpulan,
  3. Para pengurus Perkumpulan berwenang mewakili Perkumpulan di dalam di luar pengadilan berdasar kuasa undang-Undang (wettelijke vertegenwoordig, statutory representative).
    Pasal 1655 KUH Perdata menegaskan, hal itu:
    • para pengurus diberi kuasa bertindak untuk dan atas nama Perkumpulan,
    • para pengurus bertindak mewakili Perkumpulan di depan pengadilan,
    • semua tindakan pengurus mengikat kepada Perkumpulan,
    • sekiranya perbuatan atau tindakan pengurus menyimpang dari kewenangan atau kekuasaan yang diberikan kepadanya dalam AD, tindakan itu tetap mengikat Perkumpulan, apabila tindakan itu memberi manfaat kepada Perkumpulan atau apabila tindakan itu disahkan rapat anggota.
  4. Kewajiban pengurus
    Pengurus Perkumpulan wajib memberi pertanggungjawaban kepada anggota atas kepengurusan perkumpulan yang disampaikan dalam rapat anggota,
  5. Keputusan Rapat, menurut Pasal 1659 KUH Perdata:
    • keputusan diambil dengan suara terbanyak, dan
    • masing-masing anggota mempunyai hak suara yang sama,
  6. Tanggung jawab anggota
    Tanggung jawab anggota diatur pada Pasal 1661 KUH Perdata
    • Para anggota tidak bertanggung jawab secara pribadi terhadap perikatan-perikatan yang dibuat Perkumpulan,
    • Segala hutang hanya dapat dilunasi dari harta kekayaan Perkumpulan
Demikan gambaran singkat eksistensi dan karakteristik Perkumpulan. Pada dasarnya Perkumpulan bukan badan usaha yang bertujuan mencari keuntungan.

Image via Google
0 Komentar untuk "Definis Perkumpulan"

Back To Top