Powered by Blogger.

Persekutuan : definisi, klasifikasi dan status badan hukumnya


A. Pengertian Persekutuan
Istilah Persekutuan merupakan terjemahan dari kata maatschap (partnership). Sementara Persekutuan Perdata merupakan terjemahan dari burgerlijk maatschap (civil partnership) yang berarti, dua orang atau lebih mengikat diri untuk memberikan suatu berupa uang, barang atau tenaga dalam bentuk suatu kerja sama. Contoh yang paling mudah, persekutuan advokat atau kedokteran.
Tujuan kerja sama dalam persekutuan adalah untuk membagi keuntungan dari hasil kerja sama tersebut, dengan syarat masing-masing anggota persekutuan menyerahkan sesuatu (inbreng, contribution) ke dalam persekutuan sebagai modal kegiatan usaha. Jadi masing-masing anggota Persekutuan memberi atau membawa modal usaha (capital brought into the business), dan keuntungan yang diperoleh dari modal itu dibagikan kepada mereka secara pro rata seusai dengan porsi atau besarnya modal yang dimasukkan.
B. Klasifikasi Persekutuan
Persekutuan diklasifikasi sebagai berikut.
  1. Persekutuan Seantero (algehele maatschap, general partnershiip):
    • hanya dibolehkan Persekutuan atas keuntungan (algehele maatschap van winst).
    • dilarang Persekutuan seantero yang bersifat menyangkut seluruh benda, seperti Persekutuan untuk segala usaha kebendaan.
  2. Persekutuan Khusus (bijzondere maatschap, particular partnership), hanya terbatas untuk usaha perdagangan barang tertentu. Bentuk persekutuan ini yang lazim ditemukan.
C. Persekutuan Bukan Badan Hukum
Semua penulis sependapat, persekutuan sebagai bentuk kerja sama di bidang perdata, bukan badan hukum (rechtpersoon, legal person). Memang hal itu tidak ditegaskan dalam undang-undang. Akan tetapi dapat disimpulkan dari struktur dan bentuk kerja sama yang berisi pokok-pokok berikut:

  1. Ketentuan Inbreng (contribution) berdasar Pasal 1619 ayat (2) KUH Perdata
    Segala bentuk Persekutuan harus mengenai sesuatu usaha yang halal dan harus dibuat untuk keuntungan atau manfaat bersama anggota Persekutuan, dengan ketentuan:
    • masing-masing anggota Persekutuan wajib memasukkan (inbreng, contribution) ke dalam Persekutuan sebagai modal (kapital) berupa uang, barang lain atau tenaga (kerajinan),
    • sedang menurut Pasal 1626 KUH Perdata anggota atau sekutu Persekutuan yang tidak memasukkan kewajiban dimaksud, dianggap berutang bunga atas jumlah itu demi hukum (van rechswege, ipso jure), terhitung sejak hari uang atau barang itu harus dimasukkan.
  2. Pengurusan (Beher, management) persekutuan
    Pada dasarnya pengurusan Persekutuan diatur dalam Pasal 636-1639 KUH Perdata. Berdasar pasal-pasal tersebut, pembebanan pengurusan dapat dilakukan dengan cara:
    • diatur sekaligus bersama-sama dalam akta pendirian Persekutuan. Anggota sekutu dari Perseroan disebut sekutu statuter (gerant statutair).
    • diatur sesudah Persekutuan berdiri dengan akta khusus (bijzondere geding) oleh anggota sekutu dan anggota sekutu yang ditetapkan sebagai pengurus disebut sekutu mandater (gerant mandater)
Terlepas dari apa yang dijelaskan di atas, terdapat lagi ketentuan yang mengatur hal-hal pengurusan sebagai berikut:
Pertama, pengurusan berdasar Pasal 1637 KUH Perdata:
    • memungkinkan masing-masing anggota peserta Persekutuan mempunyai wewenang untuk melaksanakan semua hal yang berhubungan dengan tugas pengurusan Persekutuan,
    • kecuali ada perjanjian yang membatasi berupa klausul bahwa setiap tindakan pengurusan harus sepengetahuan anggota atau pengurus lain.
Kedua, pengurusan atas bantuan pengurus lain, sesuai ketentuan Pasal 1638 KUH Perdata:
    • berdasar kesepakatan, pengurusan dilakukan bersama-sama
    • dengan demikian, pengurus yang satu tidak dapat bertindak tanpa bantuan pengurus yang lain.
Pada pasal ini, tidak ditentukan bagaimana cara melakukan pengurusan.
Ketiga, masing-masing anggota sekutu atau para sekutu dari Persekutuan, boleh melakukan pengurusan dengan cara berikut:
    • semua anggota sekutu atau para sekutu dianggap berwenang melakukan pengurusan (behcer, management) dengan saling bergantian,
    • tindakan anggota sekutu tersebut mengikat anggota sekutu yang lain, meskipun tindakan itu dilakukan tanpa izin dan persetujuannya,
    • setiap sekutu, berwenang mewajibkan anggota sekutu yang lain memikul biaya untuk keperluan persekutuan,
    • anggota sekutu yang tidak punya hak pengurus, tidak boleh mengasingkan benda-benda maupun menggadaikan atau membebaninya.
  1. Mengenai tanggung jawab
    Tentang masalah tanggung jawab kepada pihak ketiga diatur pada Pasal 1642-1645 KUH Perdata, yang dapat disimpulkan sebagai berikut:
    • Prinsip umum, anggota atau para sekutu tidak terikat dan tidak bertanggung jawab untuk seluruh utang persekutuan, dan masing-masing anggota sekutu tidak dapat mengikat anggota sekutu yang lain, jika mereka tidak diberi kuasa untuk melakukan hal itu. Dengan demikian sesuai dengan prinsip umum ini, yang bertanggung jawab kepada pihak ketiga hanya anggota sekutu yang melakukan tindakan hukum itu, dan tanggung jawab ini bersifat pribadi (persoonlijke aanspraakelijkheid, personal liability),
    • Apabila para anggota sekutu bersama-sama melakukan tindakan hukum dengan pihak ketiga, maka pihak ketiga dapat menuntut mereka masing-masing untuk jumlah dan bagian yang sama, meskipun bagian anggota sekutu yang satu kurang dari bagian anggota sekutu yang lain.
  2. Mengenai keuntungan
    Tentang keuntungan diatur pada Pasal 1633 KUH Perdata. Pada prinsipnya, setiap anggota sekutu berhak mendapat bagian keuntungan seimbang dengan jumlah modal yang dimasukkannya.
    Jika yang dimasukkan hanya kerajinan atau tenaga, bagian yang diterimanya disamakan dengan anggota sekutu yang memasukkan modal paling kecil.
Memperhatikan penjelasan di atas, pada diri Persekutuan tidak ada melekat unsur karakteristik badan hukum (rechts persoon, legal person) sesuai alasan berikut:
  • Pertama, tidak ada pemisahan yang jelas antara anggota sekutu dengan Persekutuan, sedang karakteristik utama badan hukum, terjadi pemisahan antara pemegang saham dengan Perseroan, yang disebut separate entity dan distinctive entity.
  • Kedua, pada Persekutuan, tanggung jawab anggota Persekutuan tidak terbatas (unlimited liability) hanya sebesar modal yang dimasukkannya ke dalam Persekutuan, tetapi tanggung jawabnya meliputi harta pribadinya. Sebaliknya pada badan hukum, tanggung jawab anggota, dalam hal ini pemegang saham, adalah terbatas (limited liability) sebesar modal yang dimasukkannya, tidak meliputi harta pribadinya.
  • Ketiga, eksistensi Persekutuan ditentukan oleh keterikatan anggota sekutu, apabila salah seorang anggota sekutu keluar, meninggal dunia, jatuh pailit atau berada di bawah kuratele, maka Persekutuan dengan sendirinya berakhir. Hal itu disebabkan kerja sama dalam Persekutuan adalah bersifat perorangan. Sebaliknya karakteristik pokok badan hukum, eksistensi dan hidupnya tidak dipengaruhi oleh penggantian atau kemaitan pemegang saham dan pengurus atau direksi.

0 Komentar untuk "Persekutuan : definisi, klasifikasi dan status badan hukumnya"

Back To Top