Powered by Blogger.

Sengketa Ekonomi

• Pengertian Sengketa
Sengketa adalah prilaku pertentangan antara dua orang atau lebih yang dapat menimbulkan suatu akibat hukum dan karenanya dapat diberi sangsi hukum bagi salah satu diantara keduanya. Kemudian sebagaimana devenisi sengketa diatas terdapat beberapa bentuk sengketa yang sering dijumpai yakni :
1. Sengketa dibidang Ekonomi
2. Sengketa dibidang Pajak
3. Sengketa dibidang Internasional
4. Sengketa dibidang Pertanahan
• Cara-cara Penyelesaian Sengketa
a. Negosiasi adalah negosiasi selalu melibatkan dua orang atau lebih yang saling berinteraksi, mencari suatu kesepakatan kedua belah pihak dan mencapai tujuan yang dikehendaki bersama yang terlibat dalam negosiasi.
Contoh Kasus :
PT Sara Lee Indonesia, perusahaan besar yang bergerak di consumer product, diguncang masalah dengan karyawanya. Sekitar 200 buruh bagian pabrik roti yang tergabung dalam Gabungan Serikat Pekerja PT Sara Lee Indonesia, menggelar aksi mogok kerja di halaman pabrik, Jalan Raya Bogor Km 27 Jakarta Timur, Rabu (19/11/10).
Aksi mogok kerja ini, ternyata tidak hanya di Jakarta namun serentak di seluruh distributor Sara Lee se-Indonesia. Bahkan, buruh yang ada di daerah mengirim ‘utusan’ ke Jakarta untuk memperkuat tuntutannya. Utusan itu bukan orang, namun berupa spanduk dari Sara Lee yang dikirim dari beberapa daerah.
Sengketa Ekonomi
Dalam aksinya di depan pabrik, para buruh yang mayoritas perempuan ini membentangkan spanduk berisikan tuntutan kesejahteraan kepada manajemen perusahaan yang berbasis di Chicago Sara Lee Corporation dan beroperasi di 58 negara, pasar merek produk di hampir 200 negara serta memiliki 137.000 karyawan di seluruh dunia.
Dengan mengenakan kaos putih dan ikat merah di kepalanya. Buruh merentangkan belasan spanduk, di antaranya bertuliskan: “Kami bukan sapi perahan, usir kapitalis”, “Rp 16 triliun, Bagian kami mana?”, “Jangan lupa karyawan bagian dari aset perusahaan juga.” “Kami Minta 7 Paket”, “Perusahaan Sara Lee Besar Kok Ngasih Kesejahteraan Kecil” juga tuntutan lain tentang kesejahteraan dan gaji yang rendah.
Spanduk juga terpasang di pagar pabrik Sara Lee, juga ada sehelai kain berisi tanda tangan para pekerja dan 12 poster yang mewakili suara masing-masing tim dari berbagai daerah, seperti Jakarta, Banyuwangi, Medan, Makassar, Denpasar, Jember, Surabaya, Madiun, Kediri, Gorontalo, Samarinda, Lombok dan Aceh.
Poster dari Surabaya GT tertera beberapa kalimat yang berbunyi: “Kami tidak akan berhenti mogok, sebelum kalian penuhi tuntutan buruh, penjahat aja tahu balas budi, kalian?” Juga poster dari Tim Banyuwangi menyuarakan: “Kedatangan kami bukan untuk berdebat, kami datang untuk meminta hak kami, jangan bersembunyi di belakang UU, dan jangan ambil jatah kami, ayo bicaralah untuk Indonesia.”
“Kami terpaksa mogok karena jalan berunding sudah buntu dari pertemuan tripartit antara manajemen perusahaan dengan serikat pekerja. Banyak tuntutan yang kami ajukan mulai kesejahteraan, peningkatan jumlah pesangon dan kompensasi dari manajemen,” ungkap seorang buruh wanita yang enggan disebut namanya.
Buruh takut menyebut nama, sebab manajemen perusahaan akan terus melakukan intimidasi yang menyakitkan. “Ini aksi dalam jumlah yang kecil, dan menggerakan lebih besar dan sering melancarkan aksi, jika tuntutan kami tak dikabulkan,” sambungnya.
Perwakilan manajemen sempat mengimbau peserta aksi mogok untuk kembali bekerja melalui pengeras suara, namun ditolak oleh pekerja. Hingga kini aksi buruh terus bertambah sebab karyawan dari distributor Jakarta, Bogor, Tanggeran, Depok dan Bekasi satu persatu memperkuat aksinya itu.
Buruh lainnya mengatakan kasus ini bermula dari penjualan saham Sara Lee dijual kepada perusahaan besar. Ternyata, perusahaan baru itu Setelah enggan menerima karyawan lain, sehingga nasib karyawan menjadi terkatung-katung. Bahkan, memutus hubungan kerja seenaknya saja. Buruh pun aktif demo.
Sara Lee merasa malu dengan aksi yang mencoreng perusahaan raksasa inim sehingga siap melakukan perundingan tripartit. Sayangnya, hingga kini belum ada kesepakatan karena manajemen perusahaan memberikan nilai pesangon yang sangat rendah, tak sesuai pengabdian karyawan.
Cara Penyelesaian :
Menurut saya, Manajemen PT. Saralee harus berunding terlebih dahulu dengan para buruh agar menemui suatu titik kesepakatan. Jika PT. Saralee tidak memperoleh laba yang ia targetkan, seharusnya ia dapat mengambil kebijaksanaan yang tidak membuat salah satu pihak rugi akan hal ini. Perundingan secara kekeluargaan adalah satu-satunya solusi yang dapat meredam demo. Jika demo terus terjadi, pihak Saralee malah akan mengalami kerugian yang lebih besar lagi, karena jika kegiatan operasional tidak berjalan seperti biasa, laba pun tidak akan didapatkan oleh PT.Saralee.
b. Mediasi adalah cara penyelesaian dengan melibatkan pihak ketiga, yaitu pihak ketiga yang dapat diterima (accertable) Artinya para pihak yang bersengketa mengizinkan pihak ketiga untuk membantu para rihak yang bersengketa dan membantu para pihak untuk mencapai penyelesaian.
Contoh Kasus Mediasi :
Sebuah organisasi pendidikan (dalam contoh kasus ini disebut Organisasi X) dalam jangka waktu dua puluh lima tahun telah berkembang dengan pesat; saat ini memiliki tiga institusi pendidikan tinggi, sekitar dua puluh tiga ribu mahasiswa aktif, lebih dari seribu orang dosen dan sekitar tuiuh ratus karyawan dengan lima lokasi kampus di berbagai tempat starategis di pusat kota Jakarta. Didorong oleh konflik pribadi dengan pemilik organisasi, ketidak puasan terhadap beberapa kebijakan kepegawaian dan didukung oleh sebuah partai politik tertentu yang berniat menanamkan pengaruh dalam ketiga perguruan tinggi milik organisasi tersebut, sekelompok karyawan muda membentuk sebuah Serikat Pekerja (dalam tulisan ini disebut SP-A) di dalam organisasi tersebut.
Sepak terjang SP-A menjurus kontroversial, provokatif terhadap sesama karyawan dan konfrontatif terhadap Organisasi X, yang berdampak negatif terhadap suasana kerja dan kinerja organisasi dan perguruan-perguruan tingginya, antara lain dalam bentuk kegelisahan, was-was, saling curiga, tidak puas dan mengarah kepada perpecahan antar karyawan, yang secara drastis menurunkan pruduktivitas karyawan dan organisasi. Situasi ini menimbulkan kekhawatiran kepada sebagian besar karyawan maupun para pimpinan organisasi dan institusi pendidikan tinggi yang ada di dalamnya; apabila dibiarkan berlarut-larut dapat berakibat fatal terhadap eksistensi organisasi dan seluruh karyawan yang bernaung di dalamnya.
Mengantisipasi kemungkinan tersebut kemudian sekelompok karyawan senior yang mempunyai komitmen tinggi terhadap organisasinya membentuk sebuah Serikat Pekerja baru (dalam tulisan ini disebut SP-B).
Sasaran jangka pendek SP-B adalah : memulihkan kembali iklim kerja yang kondusif, meningkatkan kembali produktivitas, dan mengusahakan peningkatan kesejahteraan karyawan. Langkah-langkahnya cenderung rasional, persuasif dan kooperatif baik kepada Organisasi X, SP-A maupun sesama karyawan.
Cara Penyelesaian :
Telah dilakukan upaya-upaya penyelesaian konflik di antara ketiga pihak yang terlibat melalui negosiasi-negosiasi langsung, namun tidak membawa hasil, sehingga kemudian SP–A membawa permasalahannya kepada pihak ketiga (yaitu Departemen Tenaga Kerja) untuk bertindak sebagai mediator.
1. Mediasi langsung antara Mediator dengan SP–A, tanpa melibatkan Organisasi X dan SP–B.
2. Mediasi langsung antara Mediator dengan Organisasi X, tanpa melibatkan SP–A dan SP–B.
3. Mediasi langsung antara Mediator dengan SP–B, tanpa melibatkan SP–A dan Organisasi X.
4. Mediasi langsung antara Mediator dengan ketiga pihak yang terlibat konflik secara bersama-sama.
Melalui pendekatan-pendekatan intensif berdasarkan peraturan ketenaga kerjaan yang berlaku oleh mediator kepada SP–A dan Organisasi X melalui pertemuan-pertemuan formal dan informal, diperoleh hasil sebagai berikut :
§ Pengurus dan anggota SP–A yang tetap bersikap keras satu persatu mengundurkan diri, sedangkan anggota-anggota yang masih ingin bekerja di Organisasi X sebagian bergabung dengan SP–B dan sebagian kecil tetap di SP–A.
§ SP–B menjadi semakin eksis karena missinya yang searah dengan missi Organisasi X : bekerja sama dengan Organisasi X sebagai mitra untuk mensejahterakan karyawan melalui peningkatan produktivitas, serta strateginya yang tepat : rasional, persuasif dan koordinatif kepada SP–A, Organisasi X maupun Mediator.
§ Iklim kerja berangsur-angsur pulih dan lebih kondusif
§ Motivasi kerja kembali meningkat
§ Produktivitas karyawan dan institusi pendidikan meningkat
§ Peraturan kepegawaian dibakukan dalam bentuk Perjanjian Kerja Bersama (PKB) sesuai dengan arahan dari Departemen Tenaga Kerja, sehingga ada kejelasan dan kepastian hukum yang dapat di pegang oleh Organisasi X maupun karyawan, SP-A dan SP-B.
c. Arbitrase adalah pihak-pihak perselisihan memilih penyelesaian oleh seorang wasit atau lebih (tentunya lalu dalam jumlah yang ganjil agar supaya kemungkinan kelebihan suara pada saat memutus, walaupun untuk (pemutusan ini sebaiknya digunakan cara bermusyawarah), wasit atau wasit-wasit dimana biasanya adalah ahli atau ahli-ahli di dalam lingkungan cabang perniagaan atau perusahaan yang bersangkutan.
Contoh Kasus Arbitrase :
Pemerintah Indonesia optimistis bakal memenangi arbitrase internasional kasus PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) yang sidang perdananya dijadwalkan berlangsung di Jakarta, Selasa (9/12). Namun, pemerintah RI terancam untuk membayar kewajiban senilai US$ 2,5 miliar atau sekitar Rp 29 triliun.Besaran kewajiban tersebut terdiri atas segala biaya yang dikeluarkan NNT berdasarkan nilai buku dan beban atas 7.000 karyawan perusahaan tambang yang mayoritas sahamnya dikuasai Sumitomo Corp dan Newmont Corporation Ltd tersebut. Selain itu, pemerintah pun harus menyelesaikan kewajiban NNT terhadap pembeli yang terkontrak, pemasok, dan kreditor.
Kemungkinan pemerintah bakal rugi bila memenangi arbitrase melawan NNT ini pun secara eksplisit tampak dalam perjanjian kontrak karya (KK) yang diteken pemerintah RI dan NNT. Pasal 22 butir (5) KK yang diteken NNT dan pemerintah RI pada 2 Desember 1986 menyatakan; apabila pengakhiran (terminasi) terjadi selama periode operasi atau sebagian akibat habisnya jangka waktu persetujuan ini, semua harta kekayaan perusahaan, baik yang bergerak maupun tidak bergerak, yang berada di dalam wilayah KK harus ditawarkan untuk dijual kepada pemerintah dengan harga yang besarnya sama dengan ongkos perolehan atau menurut harga pasar, mana yang lebih rendah, tetapi bagaimana pun tidak akan lebih rendah dari nilai buku.
Dirjen Mineral, Batubara, dan Panas Bumi (Minerbapabum) Departemen ESDM Bambang Setiawan mengatakan, bila pemerintah Indonesia memenangi gugatan, pihaknya tidak mempersoalkan sekiranya harus memenuhi kewajiban yang diputuskan dalam arbitrase.
“Kalau memang itu diatur dalam KK, ya harus dipenuhi. Namun, tidak serta merta pemerintah yang membelinya, mungkin melalui BUMN sektor pertambangan, seperti PT Aneka Tambang Tbk atau PT Tambang Batubara Bukit Asam (PTBA) Tbk,” ujar Bambang kepada Investor Daily di Jakarta, akhir pekan lalu.
Kendati begitu, Bambang berpendapat, nilai aset buku PT NNT saat ini harus dibuktikan terlebih dahulu oleh sebuah lembaga audit independen. “Tidak bisa asal disebut saja,” ujarnya.
Pasal 24 ayat 33 KK antara pemerintah RI dan NNT menyatakan; pemegang saham asing NNT diwajibkan menawarkan saham NNT sehingga pada 2010 minimal 51% saham NNT akan beralih ke pemerintah Indonesia atau peserta Indonesia lainnya. Saat ini, 80% saham NNT yang mengeksploitasi tambang tembaga dan emas di Batu Hijau, Kabupaten Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB) dikuasai Nusa Tenggara Partnership (Newmont 45% dan Sumitomo 35%). Sisa 20% saham dimiliki PT Pukuafu Indah.
Pada 2006, NNT menawarkan 3% senilai US$ 109 juta saham kepada mitra Indonesia dan masing-masing 7% pada 2007 senilai US$ 282 juta dan 2008 sebesar US$ 426 juta. Dua tahun lalu, NNT menawarkan saham kepada pemerintah daerah. Pemkab Sumbawa dan Pemprov NTB memperoleh 2%, sedangkan Pemkab Sumbawa Barat 3%.
Dalam proses penawaran saham mencuat perbedaan penafsiran terhadap KK khususnya pasal 24 antara pemerintah dan NNT. Persoalan yang muncul antara lain soal saham NNT yang digadaikan kepada kreditor, kendati sebetulnya telah disetujui pemerintah Indonesia pada 1997. Karena tidak ada kesepakatan, belakangan pemerintah Indonesia secara bersamaan dengan PT NNT membawa kasus tersebut ke ke arbitrase.
Menurut anggota Komisi VII DPR dari Fraksi PAN Alvien Lie, bila ada ketentuan pemerintah harus membayar kewajiban kepada NNT, pemerintah dapat membeli perusahaan tersebut dengan diangsur. “Tidak ada aturan yang harus membayarnya secara tunai. Diangsur saja misalnya 50 tahun,” jelasnya.
Dirut PTBA Sukrisno mengatakan, pihaknya hingga kini belum bisa berkomentar terkait usulan pemerintah mengharuskan perusahaan membeli aset NNT. “Kami belum tahu asal usul kedudukan NNT. Kalau pun ada gambaran soal pembelian, masih akan dibicarakan lebih lanjut antara direksi, komisaris, dan pemegang saham,” katanya di Jakarta, akhir pekan lalu.
Senior Director, Communications and Media Relations Newmont Mining Corporation Omar Jabara yang dihubungi melalui surat elektronik di Denver, AS, Minggu (7/12) tak bersedia memberi tanggapan. Juru bicara Newmont Rubi W Purnomo kepada Investor Daily, kemarin, mengatakan, sampai saat ini pihaknya ingin memberikan kesempatan bagi proses penyelesaian atas perbedaan melalui arbitrase yang bebas dari sorotan dan spekulasi di media massa.
“Untuk itu, pada saat ini, kami tidak ingin memberikan pernyataan apapun yang berhubungan dengan arbitrase dan divestasi PT NNT,” ujarnya.
Pemerintah Kalah
Secara terpisah, Direktur Centre for Indonesian Mining and Resources Law Ryad A Chairil mengungkapkan, pemerintah tidak mungkin memenangi gugatan arbitrase NNT. Sejak 17% saham itu ditawarkan, menurut Ryad, pemerintah pusat maupun daerah tidak bisa menunjukkan dengan jelas pihak mana yang akan membeli saham tersebut.
“Secara finansial, pemerintah bahkan mengakui tidak cukup uang untuk menebus 17% saham Newmont. Karena itu, gugatan arbitrase tersebut adalah cara elegan untuk membebaskan pemerintah dari hak pertama membeli saham dan membolehkan Newmont menawarkan pada pihak lain yang mampu membeli saham tersebut,” katanya.
Pemerintah disarankan menunjuk BUMN yang memiliki kemampuan secara finansial untuk mengakuisisi saham Newmont. Ryad menambahkan, pemerintah salah fatal dan melanggar kesepakatan yang tertera dalam KK terkait dugaan lalai (default) yang diajukan Dirjen Minerbapabum (saat itu Simon Felix Sembiring) terkait belum tuntasnya penawaran 17% saham NNT kepada pemda.
“Menurut kesepakatan, default hanya bisa diajukan bila para pihak tidak sedang terlibat dalam masalah. Pemerintah sudah melanggar kesepakatan tersebut,” ujarnya. (c122)
– Perbandingan antara Litigasi, Arbitrasi dan Perundingan
• Litigasi adalah proses dimana seorang individu atau badan membawa sengketa, kasus ke pengadilan atau pengaduan dan penyelesaian tuntutan atau penggantian atas kerusakan.
• Arbitrase adalah pihak-pihak perselisihan memilih penyelesaian oleh seorang wasit atau lebih (tentunya lalu dalam jumlah yang ganjil agar supaya kemungkinan kelebihan suara pada saat memutus, walaupun untuk (pemutusan ini sebaiknya digunakan cara bermusyawarah), wasit atau wasit-wasit dimana biasanya adalah ahli atau ahli-ahli di dalam lingkungan cabang perniagaan atau perusahaan yang bersangkutan.
• Perundingan adalah pembicaraan tentang sesuatu, perembukan, permusyarawaratan. Perundingan merupakan tindakan atau proses menawar untuk meraih tujuan atau kesepakatan yang bisa diterima. Dalam perundingan dibutuhkan tindakan kedua belah pihak baik yang nyata maupun yang tidak, dimana pihak-pihak yang berunding memberikan persetujuannya. Perundingan tidak mencari cara untuk memengaruhi satu pihak, namun terjadi karena kedua belah pihak merasakan hal yang sama: ingin mencapai kesepakatan.

Image via Google

Persekutuan : definisi, klasifikasi dan status badan hukumnya


A. Pengertian Persekutuan
Istilah Persekutuan merupakan terjemahan dari kata maatschap (partnership). Sementara Persekutuan Perdata merupakan terjemahan dari burgerlijk maatschap (civil partnership) yang berarti, dua orang atau lebih mengikat diri untuk memberikan suatu berupa uang, barang atau tenaga dalam bentuk suatu kerja sama. Contoh yang paling mudah, persekutuan advokat atau kedokteran.
Tujuan kerja sama dalam persekutuan adalah untuk membagi keuntungan dari hasil kerja sama tersebut, dengan syarat masing-masing anggota persekutuan menyerahkan sesuatu (inbreng, contribution) ke dalam persekutuan sebagai modal kegiatan usaha. Jadi masing-masing anggota Persekutuan memberi atau membawa modal usaha (capital brought into the business), dan keuntungan yang diperoleh dari modal itu dibagikan kepada mereka secara pro rata seusai dengan porsi atau besarnya modal yang dimasukkan.
B. Klasifikasi Persekutuan
Persekutuan diklasifikasi sebagai berikut.
  1. Persekutuan Seantero (algehele maatschap, general partnershiip):
    • hanya dibolehkan Persekutuan atas keuntungan (algehele maatschap van winst).
    • dilarang Persekutuan seantero yang bersifat menyangkut seluruh benda, seperti Persekutuan untuk segala usaha kebendaan.
  2. Persekutuan Khusus (bijzondere maatschap, particular partnership), hanya terbatas untuk usaha perdagangan barang tertentu. Bentuk persekutuan ini yang lazim ditemukan.
C. Persekutuan Bukan Badan Hukum
Semua penulis sependapat, persekutuan sebagai bentuk kerja sama di bidang perdata, bukan badan hukum (rechtpersoon, legal person). Memang hal itu tidak ditegaskan dalam undang-undang. Akan tetapi dapat disimpulkan dari struktur dan bentuk kerja sama yang berisi pokok-pokok berikut:

  1. Ketentuan Inbreng (contribution) berdasar Pasal 1619 ayat (2) KUH Perdata
    Segala bentuk Persekutuan harus mengenai sesuatu usaha yang halal dan harus dibuat untuk keuntungan atau manfaat bersama anggota Persekutuan, dengan ketentuan:
    • masing-masing anggota Persekutuan wajib memasukkan (inbreng, contribution) ke dalam Persekutuan sebagai modal (kapital) berupa uang, barang lain atau tenaga (kerajinan),
    • sedang menurut Pasal 1626 KUH Perdata anggota atau sekutu Persekutuan yang tidak memasukkan kewajiban dimaksud, dianggap berutang bunga atas jumlah itu demi hukum (van rechswege, ipso jure), terhitung sejak hari uang atau barang itu harus dimasukkan.
  2. Pengurusan (Beher, management) persekutuan
    Pada dasarnya pengurusan Persekutuan diatur dalam Pasal 636-1639 KUH Perdata. Berdasar pasal-pasal tersebut, pembebanan pengurusan dapat dilakukan dengan cara:
    • diatur sekaligus bersama-sama dalam akta pendirian Persekutuan. Anggota sekutu dari Perseroan disebut sekutu statuter (gerant statutair).
    • diatur sesudah Persekutuan berdiri dengan akta khusus (bijzondere geding) oleh anggota sekutu dan anggota sekutu yang ditetapkan sebagai pengurus disebut sekutu mandater (gerant mandater)
Terlepas dari apa yang dijelaskan di atas, terdapat lagi ketentuan yang mengatur hal-hal pengurusan sebagai berikut:
Pertama, pengurusan berdasar Pasal 1637 KUH Perdata:
    • memungkinkan masing-masing anggota peserta Persekutuan mempunyai wewenang untuk melaksanakan semua hal yang berhubungan dengan tugas pengurusan Persekutuan,
    • kecuali ada perjanjian yang membatasi berupa klausul bahwa setiap tindakan pengurusan harus sepengetahuan anggota atau pengurus lain.
Kedua, pengurusan atas bantuan pengurus lain, sesuai ketentuan Pasal 1638 KUH Perdata:
    • berdasar kesepakatan, pengurusan dilakukan bersama-sama
    • dengan demikian, pengurus yang satu tidak dapat bertindak tanpa bantuan pengurus yang lain.
Pada pasal ini, tidak ditentukan bagaimana cara melakukan pengurusan.
Ketiga, masing-masing anggota sekutu atau para sekutu dari Persekutuan, boleh melakukan pengurusan dengan cara berikut:
    • semua anggota sekutu atau para sekutu dianggap berwenang melakukan pengurusan (behcer, management) dengan saling bergantian,
    • tindakan anggota sekutu tersebut mengikat anggota sekutu yang lain, meskipun tindakan itu dilakukan tanpa izin dan persetujuannya,
    • setiap sekutu, berwenang mewajibkan anggota sekutu yang lain memikul biaya untuk keperluan persekutuan,
    • anggota sekutu yang tidak punya hak pengurus, tidak boleh mengasingkan benda-benda maupun menggadaikan atau membebaninya.
  1. Mengenai tanggung jawab
    Tentang masalah tanggung jawab kepada pihak ketiga diatur pada Pasal 1642-1645 KUH Perdata, yang dapat disimpulkan sebagai berikut:
    • Prinsip umum, anggota atau para sekutu tidak terikat dan tidak bertanggung jawab untuk seluruh utang persekutuan, dan masing-masing anggota sekutu tidak dapat mengikat anggota sekutu yang lain, jika mereka tidak diberi kuasa untuk melakukan hal itu. Dengan demikian sesuai dengan prinsip umum ini, yang bertanggung jawab kepada pihak ketiga hanya anggota sekutu yang melakukan tindakan hukum itu, dan tanggung jawab ini bersifat pribadi (persoonlijke aanspraakelijkheid, personal liability),
    • Apabila para anggota sekutu bersama-sama melakukan tindakan hukum dengan pihak ketiga, maka pihak ketiga dapat menuntut mereka masing-masing untuk jumlah dan bagian yang sama, meskipun bagian anggota sekutu yang satu kurang dari bagian anggota sekutu yang lain.
  2. Mengenai keuntungan
    Tentang keuntungan diatur pada Pasal 1633 KUH Perdata. Pada prinsipnya, setiap anggota sekutu berhak mendapat bagian keuntungan seimbang dengan jumlah modal yang dimasukkannya.
    Jika yang dimasukkan hanya kerajinan atau tenaga, bagian yang diterimanya disamakan dengan anggota sekutu yang memasukkan modal paling kecil.
Memperhatikan penjelasan di atas, pada diri Persekutuan tidak ada melekat unsur karakteristik badan hukum (rechts persoon, legal person) sesuai alasan berikut:
  • Pertama, tidak ada pemisahan yang jelas antara anggota sekutu dengan Persekutuan, sedang karakteristik utama badan hukum, terjadi pemisahan antara pemegang saham dengan Perseroan, yang disebut separate entity dan distinctive entity.
  • Kedua, pada Persekutuan, tanggung jawab anggota Persekutuan tidak terbatas (unlimited liability) hanya sebesar modal yang dimasukkannya ke dalam Persekutuan, tetapi tanggung jawabnya meliputi harta pribadinya. Sebaliknya pada badan hukum, tanggung jawab anggota, dalam hal ini pemegang saham, adalah terbatas (limited liability) sebesar modal yang dimasukkannya, tidak meliputi harta pribadinya.
  • Ketiga, eksistensi Persekutuan ditentukan oleh keterikatan anggota sekutu, apabila salah seorang anggota sekutu keluar, meninggal dunia, jatuh pailit atau berada di bawah kuratele, maka Persekutuan dengan sendirinya berakhir. Hal itu disebabkan kerja sama dalam Persekutuan adalah bersifat perorangan. Sebaliknya karakteristik pokok badan hukum, eksistensi dan hidupnya tidak dipengaruhi oleh penggantian atau kemaitan pemegang saham dan pengurus atau direksi.

Definis Perkumpulan

Perkumpulan diatur dalam Buku Ketiga Bab Kesembilan KUH Perdata, yang terdiri atas Pasal 1653-1665. Berdasar Pasal 1653 KUH Perdata, Perkumpulan diakui sebagai badan hukum (rechtspersoon, legal person). Pasal ini menjelaskan:
  • Perkumpulan yang diatur dalam KUH Perdata ini disamakan dengan Perseroan yang diatur dalam Buku Kesatu, Bagian Ketiga KUHD yang terdiri atas Pasal 36-56,
  • Perkumpulan adalah Perhimpunan atau perserikatan orang (zedelijke lichamen, corporate body) baik  yang didirikan dan diakui oleh kekuasaan umum seperti daerah otonom, badan keagamaan, atau yang didirikan untuk suatu maksud tertentu yang tidak, bertentangan dengan undang-undang, ketertiban umum dan kesusilaan yang baik yang lazim disebut Perkumpulan.

Definis Perkumpulan
Pokok-Pokok Eksistensi dan Karakterislik Perkumpulan
  1. Mendapat pengesahan dari Menteri.
    Menurut Staatsblad 1870-64, agar Perkumpulan mendapat status badan hukum, diperlukan "pengakuan" dalam bentuk "pengesahan" anggaran dasar (selanjutnya AD) dari Menteri,
  2. Perkumpulan dapat melakukan perbuatan hukum seperti person manusia (naturlijke persoon, natural person) untuk dan atas nama Perkumpulan,
  3. Para pengurus Perkumpulan berwenang mewakili Perkumpulan di dalam di luar pengadilan berdasar kuasa undang-Undang (wettelijke vertegenwoordig, statutory representative).
    Pasal 1655 KUH Perdata menegaskan, hal itu:
    • para pengurus diberi kuasa bertindak untuk dan atas nama Perkumpulan,
    • para pengurus bertindak mewakili Perkumpulan di depan pengadilan,
    • semua tindakan pengurus mengikat kepada Perkumpulan,
    • sekiranya perbuatan atau tindakan pengurus menyimpang dari kewenangan atau kekuasaan yang diberikan kepadanya dalam AD, tindakan itu tetap mengikat Perkumpulan, apabila tindakan itu memberi manfaat kepada Perkumpulan atau apabila tindakan itu disahkan rapat anggota.
  4. Kewajiban pengurus
    Pengurus Perkumpulan wajib memberi pertanggungjawaban kepada anggota atas kepengurusan perkumpulan yang disampaikan dalam rapat anggota,
  5. Keputusan Rapat, menurut Pasal 1659 KUH Perdata:
    • keputusan diambil dengan suara terbanyak, dan
    • masing-masing anggota mempunyai hak suara yang sama,
  6. Tanggung jawab anggota
    Tanggung jawab anggota diatur pada Pasal 1661 KUH Perdata
    • Para anggota tidak bertanggung jawab secara pribadi terhadap perikatan-perikatan yang dibuat Perkumpulan,
    • Segala hutang hanya dapat dilunasi dari harta kekayaan Perkumpulan
Demikan gambaran singkat eksistensi dan karakteristik Perkumpulan. Pada dasarnya Perkumpulan bukan badan usaha yang bertujuan mencari keuntungan.

Image via Google
Back To Top